jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyoroti kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang baru diberlakukan PT. Jasa Marga (Persero).
Irwan menilai kenaikan tarif tol Jagorawi, Tol Sedyatmo maupun ruas jalan bebas hambatan lainnya menggambarkan situasi ekonomi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?
"Ini menandakan bahwa kondisi ekonomi pemerintahan Jokowi tidak baik-baik saja. Tidak meroket, tetapi justru melambat," ucapnya di Jakarta, Selasa (22/8).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut penyesuaian tarif tol itu dilakukan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala tiap 2 tahun.
BACA JUGA: Mau Lewat Tol Jagorawi dan Sedyatmo? Baca Ini Biar Enggak Kaget
Namun, penyesuaiannya menurut dia tidak harus naik kalau tidak terjadi inflasi.
"Jika tarifnya dinaikkan itu artinya inflasi ekonomi di Indonesia masih tinggi," lanjut politikus yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu.
BACA JUGA: Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
Irwan menyarankan agar pemerintah sebaiknya menunda penyesuaian tarif jalan tol hingga 2024.
Dia menilai, dengan tarif tol naik, pasti makin menekan daya beli masyarakat yang sebelumnya juga sudah terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM kemarin telah menimbulkan dampak yang luas," ujar ketua DPD Demokrat Kaltim itu.
Sebelumnya, pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif tol tersebut berlaku mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Berikut besaran tarif Tol Jagorawi:
Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Besaran tarif Tol Sedyatmo:
Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," menurut keterangan pihak Jasa Marga.
Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam