jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Ery Nuradi, Rabu (5/8). Tengku digarap sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013 yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Yang sudah disampaikan informasinya ke Puspenkum (akan diperiksa) itu Wagub Sumut," kata Kepala Puspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Kapolri: Kami Sudah Siap, yang Belum Siap Calonnya
Selain Wagub, Tony menambahkan, Kejagung juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. "Tentu ada saksi lainnya," kata dia.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.
BACA JUGA: Yuddy Dorong Usulan Perubahan Nama Provinsi Jabar Digaungkan
Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.
Tony menjelaskan, untuk kasus Bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN terkait gugatan Pemprov Sumut.
BACA JUGA: KPK Pastikan Perkara Bansos Sumut Tetap Ditangani Kejagung
Meskipun dalam pengusutan bansos yang ditangani Kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekda, pejabat terkait di Sumut, kasus ini tetap ditangani Kejagung.
"Kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya," kata Tony.
Kejagung dan KPK tetap berkoordinasi menangani masing-masing kasus ini. Terutama mengatur jadwal pemeriksaan supaya tidak bentrok. Menurut dia, kemungkinan saksi dan tersangka yang ada KPK juga akan dimintai keterangan di Kejagung.
Atau sebaliknya, saksi di Kejagung dan tersangka jika sudah ditetapkan nanti dimintai keterangan oleh KPK. Namun, kata dia, sudah ada aturan main masing-masing lembaga untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.
Menyoal permintaan Gatot supaya kasus bansos ditangani KPK, Tony menjawab santai. Menurut dia, boleh-boleh saja Gatot menyampaikan permintaan ini. Namun, sampai sekarang Kejagung belum mempertimbangkan permintaan itu.
"Karena, yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia (Gatot), bukan tersangka," tegas Tony. Dia menegaskan, tersangka itu tidak punya hak untuk minta disidik oleh instansi tertentu. "Jadi kami abaikan saja itu," katanya.
Menyoal ada dugaan permainan jaksa dalam mengusut kasus ini, Tony mempersilakan saja. Menurut dia, ini merupakan salah satu alasan yang dicari-cari agar kasus ini tak ditangani Kejagung. Karenanya, dia menegaskan, apabila disebut ada permainan atau jaksa yang bertindak menyimpang laporkan saja. "Maka kami ringkus," tegasnya.
Kejagung, sambung Tony, zero tolerance untuk pelanggaran jaksa dan pegawai kejaksaan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah! Pemerintah Belum Punya Solusi soal Calon Tunggal Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi