Yuddy Dorong Usulan Perubahan Nama Provinsi Jabar Digaungkan

Selasa, 04 Agustus 2015 – 19:56 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Para tokoh masyarakat Jawa Barat mendesak pemerintah untuk mengganti nama Jabar menjadi Provinsi Pasundan. Alasannya, nama Jabar tidak mengindentikkan sejarah Pasundan.

"Secara akademis, sejak 2003 hingga hari ini prestasi pendidikan di Jawa Barat terus menurun. Yang bertahan hanya posisi kemiskinan saja di ranking 15. Ini mengapa terjadi, karena orang Pasundan telah kehilangan jati dirinya, dibanding daerah lain seperti Banten, ‎Papua Barat, NAD, dan lainnya," kata Prof Asep Syaifuddin saat melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA: KPK Pastikan Perkara Bansos Sumut Tetap Ditangani Kejagung

Usulan pPerubahan nama Pasundan ini, mendapat tanggapan positif dari Menteri Yuddy. Alasannya, aspirasi perubahan nama tersebut ada dasar hukumnya yaitu sesuai Permendagri Nomor 30/2012, UU Nomor 32/2004 jo UU 23/2014 tentang pemda. Hanya saja, perubahan nama Jabar ini belum terlalu kuat sehingga perlu diangkat lagi dalam diskusi-diskusi agar gaungnya lebih besar.

"Perubahan nama Jabar karena dinilai tidak mengindentikkan sejarah sah-sah saja. Secara pribadi, saya sangat mendukung perubahan nama ini. Hanya saja ‎harus ada tinjauan akademisnya, surat gubernur kepada DPRD provinsi, surat bupati/walikota kepada DPRD kab/kota," terangnya.

BACA JUGA: Payah! Pemerintah Belum Punya Solusi soal Calon Tunggal Pilkada

Secara pribadi, Yuddy mendukung perubahan nama Provinsi Jawa Barat. Hanya saja menurut dia, nama Jabar harus tetap melekat. Dia juga meminta perubahan nama itu harus disosialisasikan ke seluruh kab/kota di Jabar. "Bisa saja jadi Provinsi Sunda-Jabar, Pasundan-Jabar, Parahiyangan-Jabar," ucapnya.‎ (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Dermaga Sabang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trauma dengan Skandal Bailout Bank Century, DPR Dukung RUU JPSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler