jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Tumijan (50) sebagai tersangka kasus asusila.
Korbannya tiga anak tetangga yang masih bawah umur.
BACA JUGA: Anak Gadis 16 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Ceritanya
Tumijan melakukan aksinya dengan mengandalkan berbagai rayuan termasuk iming-iming boneka.
Perbuatan tersebut dilakukan Tumijan di lokasi dekat dari kediamannya di Bantul.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Tertangkap, Nih Tampangnya
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari curhatan korban berinisial KRN.
Anak gadis berusia sembilan tahun itu curhat kepada kakaknya tentang aksi Tumijan.
BACA JUGA: Tiba-Tiba Wabup Bantul Tak Bisa Mencium Parfum, Kemudian Pergi ke Dapur
Berawal dari situlah cerita korban sampai hingga ke telinga orang tua dan warga sekitar kediaman korban dan pelaku.
Sutarja memerinci kelakuan bejat tersangka.
Pertama kepada korban berusia sembilan tahun. Pada awal bulan Desember 2020, korban sedang bermain di dekat rumah pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke rumah. Saat di dalam rumah, pelaku langsung membuka kaus dan celana korban. Setelah itu memegang payudara dan mencium kelamin korban.
Usai melakukan aksinya, Tumijan meminta korban tak bercerita ke siapa pun. Setelah itu korban diizinkan pulang dari rumah pelaku.
Merasa aksinya aman, Tumijan mengulanginya aksinya kembali. Berdasarkan catatan penyidikan, pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali. Selain di kamar anak pelaku, juga di dekat pintu rumah pelaku, jalan desa hingga di kandang sapi milik pelaku.
“Pelaku ini mengulangi aksinya hingga empat kali. Modus dan motifnya masih sama, tergiur pertumbuhan biologis anak lalu akhirnya terjadi pencabulan,” kata Sutarja seperti dikutip dari Radar Jogja, Jumat (29/1).
Korban Tumijan bukan cuma KRN.
Berawal dari penyidikan laporan KRN, akhirnya muncul korban-korban lainnya. Kali ini korbannya adalah anak berinisial LTF. Bedanya lokasi pencabulan di terjadi dengan modus mengobati luka di tangan korban.
Korban LTF, lanjutnya, sedang mencari ikan di sungai sekitar kediaman pelaku. Saat itu tangan korban terluka akibat pecahan botol kaca. Melihat ini, Tumijan mengajak LTF menuju rumahnya. Alasannya untuk mengobati luka di tangan.
Tak terhenti sampai di korban LTF, Tumijan kali ini menyasar korban berinisial ZIL. Kala itu korban tengah mencari ikan di kolam sekitar rumah tersangka. Berdalih tangan korban kotor, pelaku langsung mencuci tangan korbannya.
“Perbuatannya sama, meraba payudara dan mencium kelamin korbannya. Diawali dengan membuka kaus dan celana korban-korbannya. Seluruh kejadian berlangsung dalam rentang waktu 2020,” ujarnya.
Satreskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan Tumijan sebagai tersangka. Bapak dua anak itu diamankan di kediamannya, Jumat (29/1) pagi.
Sosok ini resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Bantul.
“Tersangka ini kesehariannya petani dan angon bebek. Atas aksinya dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Sutarja. (dwi/sky)
Redaktur & Reporter : Adek