Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen

Minggu, 16 Januari 2022 – 13:05 WIB
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur dihentikan.

Merespons itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan polisi tidak bisa menghentikan kasus pidana lantaran adanya permintaan seorang profesor atau siapa pun, meskipun tersangka meminta maaf.

BACA JUGA: Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi

Menurut Petrus, kasus itu termasuk kategori mengganggu kepentingan umum yang lebih besar.

Petrus juga menyebut soal kewajiban negara melindungi budaya dan tradisi masyarakat, kearifan lokal, serta kepercayaan masyarakat adat terhadap leluhur yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata

"Penyidik tidak bisa menghentikan hanya karena seorang profesor atau siapa pun yang meminta penyidikan dihentikan," kata Petrus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).

Petrus mengatakan permintaan maaf dari pelaku hanya boleh digunakan sebagai alasan yang meringankan hukuman, bukan untuk menghentikan penyidikannya.

BACA JUGA: Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah

"Apa yang dilakukan oleh pelaku adalah sebuah fenomena intoleransi yang melebar ke bidang budaya," kata Petrus.

Pria asal NTT itu mengatakan selama ini intoleransi ditujukan kepada keyakinan agama, menjalar dan mengancam eksistensi budaya lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Itu mengancam keberagaman budaya sebagai kekayaan bangsa, bahkan bertentangan dengan pilar negara Bhinneka Tunggal Ika," kata Petrus.

Dia berharap penendang sesajen dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelaku intoleransi yang menginjak-injak sesajen seharusnya dihukum berat," ujar Petrus.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya dimaafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler