jpnn.com, KOTA BIMA - Tim Puma Polres Bima Kota meringkus SU alias Betty, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kelurahan Nae, NTB, Sabtu (27/3) sore.
Waria berusia 45 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang bocah 13 tahun berinisial MA, di salon miliknya di Kelurahan Nae, Kota Bima.
BACA JUGA: KPK Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista, Terkait Aliran Dana Kasus Suap Edhy
“Kasus tersebut dilaporkan korban di SKPT Polres Bima Kota pada Sabtu 27 Maret 2021,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin, Minggu (28/3).
Menurut Jufrin, sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain di depan salon pelaku.
BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm
Korban lantas dipanggil oleh Betty dan ditarik paksa masuk ke dalam salon miliknya.
“Di dalam salon itu Betty membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa keberatan sehingga melaporkan ke sini,” urai dia.
BACA JUGA: Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Warnet, Pria Ini Tertangkap Basah Polisi
Setelah membuat laporan, korban didampingi polisi menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum.
Setelah bukti dianggap lengkap, polisi pun kemudian meringkus pelaku.
"Setelah bukti lengkap, tim kami langsung meringkus terduga dan mengamankannya di Mako Polres Bima Kota," pungkas IPTU Jufrin. (*/sal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Anria Salah Gerebek Kamar Hotel, Kapolda Jatim Rilis Telegram Rahasia
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha