Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Warnet, Pria Ini Tertangkap Basah Polisi

Sabtu, 27 Maret 2021 – 16:29 WIB
DM (28), pengedara narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Senin (22/3). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di sebuah warung internet (warnet), kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (22/3).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi jual beli narkoba di warnet tersebut.

BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm

"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah warnet kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi itu kami tindaklanjuti dan tersalurkan kami tangkap," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (27/3).

Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan melakukan penyamaran sebagai pengunjung warnet. 

BACA JUGA: Razia Prokes di Tempat Karaoke, Polda Metro Jaya Temukan 1 Orang Positif Narkoba

Saat DM menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram.

BACA JUGA: Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," sambung Wahyu Sri Bintaro.

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuling New Confero S Hadir di Bekasi dan Bogor, Ada Promo Spesial


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler