jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus perempuan bernama Bety, terpidana kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun.
Bety ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3).
BACA JUGA: Kesaksian Pak Mahfud tentang Sosok SD yang Ditangkap Tim Densus 88 di Jawa Timur
"Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).
Ashari menjelaskan bahwa Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dapen PT Pertamina.
BACA JUGA: Banyak Honorer Tua, Forum Guru Minta Materi Tes PPPK Jangan Melenceng dari Bimbel
Perempuan berusia 43 tahun itu dinyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara itu.
Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kasi Intelijen menyebutkan terpidana Bety akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
BACA JUGA: Krisdayanti Ungkap Percakapan Terakhir dengan Rina Gunawan, Mengharukan
Proses eksekusi itu berdasarkan pada petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020 yang menyatakan Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam