jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap La Nyalla Matalitti. Dengan begitu, ia kembali menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menerbitkan sprindik baru setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengugurkan status tersangka La Nyalla melalui sidang praperadilan. Menurutnya, jaksa berkeyakinan bahwa La Nyalla bersalah dan harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Jangan Lupakan Peringatan Pidato Bung Karno
"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5).
Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur atas nama La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, PN Surabaya memenangkan gugatan La Nyalla karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: NGERI! Gara-gara Ini, 50 Orang Tewas Tiap Hari
BACA JUGA: Komjen Budi Gunawan Sudah Tepat!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk, Menimba Ilmu di Museum
Redaktur : Tim Redaksi