Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung

Kamis, 06 Juni 2024 – 15:34 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tidak bisa langsung dilakukan. Ada prosedur yang harus ditempuh untuk mengganti pejabat.

Arsan Latif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja

Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu berkaitan dengan tugasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latif.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu," kata Bey, Kamis (6/6/2024).

"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi, kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," tambahnya.

BACA JUGA: Pengacara Saka Tatal: Pegi yang Ditangkap Berbeda Dengan 3 Foto Diperlihatkan Polisi

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

"(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat.” tutur Bey.

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kemendagri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief. 

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler