Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja

Rabu, 05 Juni 2024 – 19:20 WIB
Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan

jpnn.com, MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

BACA JUGA: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latif masih berkegiatan dinas ke beberapa titik lokasi di Bandung Barat.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa

"Sekarang masih menjalani agenda seperti biasa. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan ke Cipatat untuk pengukuhan kepala desa," kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim) Andi Hikmat, Rabu (5/6).

Andi menuturkan, saat ini Arsan Latif tengah melakukan kegiatan pengukuhan kepala desa di Kecamatan Cipatat.

BACA JUGA: Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Setelah itu, Arsan berencana menghadiri kegiatan peluncuran Pilkada Bandung Barat di Kecamatan Batujajar.

"Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap," tuturnya.

Pihaknya pun mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini roda pemerintahan masih berjalan normal.

"Kalau soal info (penetapan tersangka) itu, saya juga belum memonitor apakah Pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas asekarang masih menjalani agenda kegiatan," ujarnya.

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler