Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

Kamis, 06 Juni 2024 – 10:03 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Toni mengajukan permohonan kepada Polri agar dilakukan gelar perkara khusus.

Toni mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena ada kejanggalan.

BACA JUGA: Polda Jabar Periksa Ayah dan Kakak Kandung Mendiang Vina Cirebon

"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (5/6).

Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.

BACA JUGA: Mantan Pembunuh Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan

Namun, Toni melihat banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.

Toni meyakini Polda Jabar salah tangkap, karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.

BACA JUGA: HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam

"Pegi Setiawan tidak berambut keriting, dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.

Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Pihaknya pun kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.

Dia berharap Mabes Polri dengan profesional dan transparan bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Namun persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," kata Toni.

Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan tim kuasa hukum Pegi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Karowarsidik.

Selain gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.

Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkaranya.

Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.

"Saya optimistis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," imbuh Toni.

Sementara itu Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi yang juga pengacara Pegi Setiawan, mengatakan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina.

Terlebih, Presiden Jokowi sudah meminta Kapolri untuk transparan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjutinya berarti Kapolri telah melawan perintah presiden. Presiden mengatakan harus transparan, tetapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjuti," tutur Marwan.(ant/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler