jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, semua pihak harus menerima putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai sebuah proses hukum. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Semua pihak harus terima keputusan ini. Boleh kesal, tidak senang tapi harus diterima. Dalam kehidupan semua ada dinamikannya," terang pria yang karib disapa Ical itu di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
BACA JUGA: Komnas HAM: Ada yang Lebih Penting Ketimbang Persoalan Cita Citata
Ical juga menegaskan, sejak awal proses pengusulan Komjen BG sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang. Sehingga, tidak ada lagi alasan Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya.
"Kalau kita lihat proses dari awal, BG satu-satunya calon dan sudah dapat persetujuan DPR. Presiden Jokowi tunggu proses praperadilan. Sekarang sudah dikatakan tidak layak (BG tersangka) dan harus dicabut, tentu presiden sudah punya bahan untuk segera melantik BG," tegas Ical. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Dalami Kasus Abraham Samad, DPR Bentuk Panja
BACA JUGA: Kejagung Garap Mandra Sebagai Tersangka Pekan Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangkan Gugatan Calon Kapolri, Hakim Sarpin Bebas dari Intimidasi
Redaktur : Tim Redaksi