BG Menang Praperadilan, Pendukung Serbu Istana Desak Pelantikan

KOMPAK Ingatkan Jokowi Taati Konstitusi

Senin, 16 Februari 2015 – 15:34 WIB
Massa dari Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK) saat bergerak di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Negara, Senin (16/2). Massa KOMPAK mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK) langsung menggelar aksi untuk merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK tentang penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka suap. KOMPAK membawa ribuan orang ke depan Istana Negara untuk menggelar aksi guna mendesak pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Koordinator aksi KOMPAK, Zakaria Christian menyatakan, kini sudah tidak ada lagi kendala hukum maupun politik yang menghambat BG menjadi Kapolri. Karenanya, Presiden Joko Widodo harus mengacu konstitusi dan tetap melantik BG.

BACA JUGA: Tak Didampingi Pimpinan, Johan Budi Ungkap Respons KPK

"Jelas sudah, bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi presiden untuk segera melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kami, KOMPAK bersama rakyat, siap berdiri di garda terdepan untuk melindungi dan membela presiden jika ada pihak-pihak yang akan merongrong kewibawaan presiden atas keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Zakaria di depan ribuan massa KOMPAK.

Ia menegaskan, konstitusi harus diposisikan  di atas segala pendapat dan opini pribadi maupun kelompok tertentu. Jokowi sebagai presiden, lanjut Zakaria, juga harus mengawal konstitusi.

BACA JUGA: KY Justru Puji Pertimbangan Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan

"Pesan kami tegak lurus konstitusi, lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pesan ini menjadi lebih kuat dengan keputusan pengadilan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah," ujarnya.

Lebih lanjut Zakaria mengutip isi TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif presiden. Sebab, Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.

BACA JUGA: Sssttt... Abraham Samad Pernah Berduaan dengan Elvira di Apartemen

"Jadi bagi kami, pelantikan Budi Gunawan adalah amanat konstitusi. Aksi massa KOMPAK bukan untuk mendukung orang per orang, tetapi semata untuk menyelamatkan Republik Indonesia dan Presiden Jokowi dari tekanan-tekanan yang  inkonstitusional," tambahnya.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Impor, Desa jadi Kunci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler