Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus

Senin, 08 Agustus 2022 – 18:50 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengomentari informasi mengenai Bharada E yang ingin menjadi justice collaborator.

Bharada E disebut ingin menjadi justice collaborator dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti

BACA JUGA: Sudah Tak Tahan, Riki Minta Mbak MI Melayaninya di Mobil, Tetapi

Hal itu diungkapkan oleh Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum Bharada E.

BACA JUGA: Celana Dalam Bermotif Bunga Jadi Misteri dalam Aksi 3 Penjahat Ini

Taufan justru mengapresiasi pengajuan tersebut agar kasus yang diklaim sebagai baku tembak itu lebih jelas.

“Bagus, dari awal kami sudah usulkan itu (untuk jadi justice collaborator),” ucap Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Brigadir J dari Pengacara Bharada E, Tidak Ada Baku Tembak

Dia, bahkan pernah menyampaikan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo agar Bharada E menjadi justice collaborator.

Seseorang baru bisa menjadi justice collaborator setelah memenuhi sejumlah syarat termasuk telah menjadi pelaku tindak pidana.

“Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi Justice colaborator, ya, sekarang dia mau. Alhamdulillah (mau jadi justice collaborator) bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” tutur Taufan.

Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Terdapat sejumlah syarat untuk bisa menjadi justice collaborator seperti tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, sebagai berikut:

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

  1. Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
  2. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
  3. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  4. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
  5. Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler