jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kematian Brigadir J bukan disebabkan baku tembak.
Pernyataan itu keluar seusai Deolipa bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti
BACA JUGA: Sudah Tak Tahan, Riki Minta Mbak MI Melayaninya di Mobil, Tetapi
Deolipa melanjutkan Bharada E tewas akibat tembakan sepihak.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Kejadian, Hmm
"(Brigadir J tewas) bukan (karena) baku tembak, tetapi tembakan sepihak," kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8).
Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Datang ke LPSK, Membawa 2 Dokumen PentingÂ
Kendati demikian, Deolipa tidak membeberkan apakah ada pelaku penembakan lainnya dalam kasus tersebut atau tidak.
Deolipa pun juga menegaskam bahwa Bharada E bukan pelaku utama kasus itu.
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," ucap Deolipa.
Dia juga sudah mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya ada rasa khawatir," tutup Deolipa. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tak Tahan, Riki Minta Mbak MI Melayaninya di Mobil, Tetapi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi