Bharada E Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Senin, 12 Desember 2022 – 19:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E keberatan dengan keterangan Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengetahui percakapan dirinya dengan Ferdy Sambo di lantai tiga, rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Richard, Putri Candrawathi ada saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J kepadanya di lantai tiga rumah Saguling.

BACA JUGA: Respons Putri Candrawathi soal Kabar Punya Hubungan Spesial dengan Brigadir J

"Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu, Ibu Putri Candrawathi ada di situ," kata Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Bharada E mengatakan saat dirinya mengisi amunisi pada senjata atas perintah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga berada di lokasi.

BACA JUGA: Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan

"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," ujar Richard.

Selain itu, Bharada E juga keberatan dengan keterangan Putri Candrawathi yang menyebut pintu kamarnya tertutup saat insiden penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Mengapa Bharada Richard E Minta Bersaksi Secara Online di Sidang Ferdy Sambo?

"Padahal, setelah kejadian itu sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Kuat, dan saya mengatakan pintu terbuka setengah," tegas Richard.

Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengjadiri agenda sidang konfrontasi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.

Istri Ferdy Sambo itu dikonfrontasi dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler