Mengapa Bharada Richard E Minta Bersaksi Secara Online di Sidang Ferdy Sambo?

Senin, 12 Desember 2022 – 16:31 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menduga Richard Eliezer alias Bharada E berencana menutupi fakta maupun informasi tertentu tentang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan Rasamala itu didasarkan pada keinginan Richard memberikan kesaksian secara daring pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

"Kami khawatir jangan-jangan ada informasi, keterangan yang memang mau ditutupi supaya menghindari adanya pemeriksaan secara terbuka," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (12/12).

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengkhawatirkan kehadiran Bharada E secara daring akan memunculkan kendala dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo kepada Bharada E: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Rasalama beralasan saksi yang dihadirkan secara daring tidak akan bertatapan secara langsung dengan majalis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.

Menurut Rasalama, kehadiran saksi secara daring juga akan membuat pemeriksaan di persidangan menjadi terbatas.

BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Sebut Keterangan Ferdy Sambo Banyak Berbohong

"Belum lagi secara teknis mungkin akan ada persoalan-persoalan di komunikasi itu," kata Rasamala.

Mantan anggota tim pengacara KPK itu menegaskan bila Bharada E hadir secara fisik di persidangan, tim penasihat hukum Ferdy Sambo bisa melihat langsung berbagai adegan yang diperagakan pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut.  

"Mungkin dalam persidangan kami perlu melihat bagaimana peragaan langsung dari Richard," ujar Rasamala.

Peraih gelar sarjana hukum dari Universitas Udayana Bali itu meyakini Bharada E tetap dalam kondisi aman saat bersaksi untuk perkara Ferdy Sambo da Putri Candrawathi.

"Jadi, kami pikir tidak ada hambatan sama sekali apalagi hari ini kami lihat dia (Bharada E) mendapatkan perlindungan secara khusus dari LPSK," tutur Rasamala.

Oleh karena itu, Rasamala juga mengharapkan majelis hakim menolak permohonan Bharada E soal kesaksian secara daring.

"Mudah-mudahan besok hakim bisa mempertimbangkan dengan baik supaya permintaan itu harusnya tidak dipenuhi," tutup Rasamala.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler