Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan

Senin, 12 Desember 2022 – 18:58 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa menerima keputusan Polri memakamkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi pada persidangan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

BACA JUGA: Jawaban Putri Candrawathi saat Ditanya soal Wanita Menangis & Bersenpi Keliling Kemang

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan perkara itu bertanya kepada Putri ihwal pemakaman bagi anggota Polri.

Namun, perempuan berlatar belakang dokter gigi itu mengaku tidak tahu.

BACA JUGA: Mengapa Ada Wanita Berlari Sambil Menangis jika Rumah Tangga Ferdy Sambo Harmonis?

Hakim Wahyu pun bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi Ferdy Sambo di Polri.

"Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia," kata Putri di kursi saksi.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Menurut Putri, dirinya kerap menghadiri pemakaman anggota Polri. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui syarat-syarat anggoga Polri dimakamkan secara kedinasan.

?"Saya tidak tahu persis," ujar Putri.

Hakim Wahyu langsung menyahut dengan mengatakan mendiang Brigadir J tidak mungkin dimakamkan secara kedinasan bila terbukti melecehkan Putri Candrawathi.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga membatalkan penyidikan dugaan pelecehan tersebut.

“Pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) mengenai hal itu (pelecehan, red),” ucap Hakim Wahyu

Lagi-lagi Putri mengaku tidak tahu alasan Polri memakamkan Yosua secara kedinasan. Namun, dia berkukuh soal anggota Brimob itu telah melecehkannya.

“Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri.

Perempuan paruh baya itu tidak hanya menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual. Menurut Putri, salah satu ajudan suaminya itu juga melakukan kekerasan fisik.?

"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Jenazah Brigadir J dimakamkan tanpa upacara kedinasan pada 11 Juli 2022 di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Namun, Polri memutuskan exhumation atau penggalian atas makam Brigadir J pada 27 Juli 2022 demi proses autopsi ulang.

Selanjutnya, jenazah anggota Brimob itu dimakamkan lagi dengan upacara kedinasan pada hari yang sama.(Cr3/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler