jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).
BACA JUGA: Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak kembali mengucap syukur atas vonis itu.
"Kami sangat sangat bersyukur. Kami berterima kasih kepada hakim, JPU, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Rosti di lokasi.
BACA JUGA: Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Maruf
Rosti Simanjuntak menyakini hakim merupakan utusan Tuhan untuk menegakkan keadilan bagi mereka.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," tutur Rosti.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan sejak awal terdakwa Kuat berbelit-belit memberi keterangan di ruang sidang.
Oleh karena itu, dia menilai sangat pantas hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh, padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh. Dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata Samuel. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama