jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dia pun mulai mendapatkan perlakuan khusus, antara lain memberikan keterangan hanya melalui zoom saat menjadi saksi pada sidang komisi kode etik Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Sidang Etik Ferdy Sambo, Tiga Saksi dari Patsus Bareskrim Juga Dihadirkan, Siapa Saja?
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK JC (justice collaborator) dipisah," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
BACA JUGA: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Religius Pemegang Palu Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Menurutnya, pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.
Edwin juga mengatakan LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
BACA JUGA: Tanggapi Sindirian Kode Etik Deolipa, Ronny Talapessy: Saya Lawyer Profesional
"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," kata Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB.
Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.
Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Setelah keseluruhan saksi diperiksa, baru dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang