jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mewawancarai Bharada E yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer yang memohon perlindungan dari lembaga itu.
Bharada E sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait insiden baku tembak di rumah mantan kadiv Propam Polri yang menewaskan Brigadir J tersebut.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Single Image Fembo Aswati, Fakta atau Fiksi?
Menurut Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian, permohonan dari Bharada E masih dalam penelaahan.
"Ini baru permohonan (perlindungan, red)," ucap Rully saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (21/7).
BACA JUGA: CCTV Merekam Kejadian Brigadir J Masuk Kamar Istri Ferdy Sambo? Irjen Dedi Berkata
Tim LPSK juga belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak sehingga minta dilindungi.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA: Detik-detik si Adik Melihat Wajah Brigadir J, Perdebatan dengan Polisi di Tengah Suasana Duka, Oh
Bharada E Menceritakan Peristiwa di Rumah Ferdy Sambo
Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bharada E sudah menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo.
Hanya saja Rully enggan memerinci bagaimana peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," beber Rully.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan kadiv Propam Polri.
Lalu, Brigadir J juga ajudan kadiv Propam yang ditugasi menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Siapa Tersindir?
Kedua polisi itu konon terlibat baku tembak setelah Brigadir J masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual disertai penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Rentetan Peristiwa sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut timnya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.
"Kami masih mendalami soal itu," ucap Edwin Partogi.
Menurut Edwin, tim LPSK kembali akan meminta keterangan Bharada E dan memeriksa psikologisnya.
Dari wawancara yang sudah dilakukan dengan Bharada E, apa yang diceritakan kepada LPSK?
"Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa, dan setelah peristiwa," ungkap Bang Edwin.
Sesuai ketentuan, pemohon perlindungan dari LPSK memang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.
Kemudian, pelapor mesti menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.
"Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa? ucap Edwin.
Kalaupun Bharada E merasa terancam, katanya, tim LPSK masih harus mendalaminya kembali. Termasuk memeriksa psikologis pemohon.
"Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E)," ujar Edwin Partogi. (mcr8/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Kenny Kurnia Putra