Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

Senin, 08 Agustus 2022 – 23:09 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang. 

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Berubah Total, Dulu Mengaku Eksekutor, Sekarang?

Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.  

Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J. 

Deolipa mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut. 

BACA JUGA: Komjen Gatot Pimpin Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam. 

Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik. 

“Besok mereka (LPSK) akan kemari (Bareskrim) bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengoordinasikan apakah (Bharada E) bisa dijadikan sebagai justice collaborator,” ungkapnya. 

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler