Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Kamis, 04 Agustus 2022 – 02:10 WIB
LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri Bharada E yang sudah menjalani asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada hal yang bakal mengancamnya.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang terlibat penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal Ikut Serta dan Membantu Kejahatan, Siapa Tersangka Lainnya?

Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu beri keterangan soal Bharada E. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keterangan Bharada E tentang ancaman itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Misteri Pakaian & Ponsel Brigadir J Dijawab Irjen Dedi, Ternyata di Sini Barang Itu

"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia akan mengancamnya," ungkap Edwin.

Hanya saja, Edwin tidak bisa membuka lebih detail perihal ancaman yang dimaksud oleh ajudan Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Ada 2 Tim yang Mengusut Kematian Brigadir J, Siapa Saja?

"Mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik," lanjut Edwin.

Tim LPSK sudah selesai melaksanakan asesmen psikologis terhadap Bharada E.

Hasil asesmen psikologis polisipolisi itu kemungkinan selesai dalam dua minggu ke depan sejak pemeriksaan dilakukan Selasa (2/8).

"LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa," ucap Edwin.

Bharada E Tersangka

Terpisah, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

Pengumuman status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik akan menahan Bharada E.

"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.

Bharada E menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.

Penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu. (cr1/cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler