Bharada E Dijerat Pasal Ikut Serta dan Membantu Kejahatan, Siapa Tersangka Lainnya?

Kamis, 04 Agustus 2022 – 00:01 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka penembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Bharada E jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Bagaimana? Lihat Jam 10 Besok

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Nurhuda PKB Ingatkan Mandat UU TPKS

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

BACA JUGA: Bharada E Mengaku Mendapat Ancaman, dari Siapa?

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu mengatakan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

“Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Brigadir J, Sahroni: Polri Harus Memiliki Jiwa Besar dan Kesatria


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler