jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara daring saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan itu disampaikan Ronny saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
BACA JUGA: Jadi Saksi, Putri Candrawathi Berkisah soal Ruangan Senjata di Kamar Tidurnya
"Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy sambo agar dihadirkan daring," pinta Ronny.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas menanyakan pertimbangan kubu Bharada E.
BACA JUGA: Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen
Menurut Ronny, permintaan itu layak disampaikan mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dan terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh undang-undang," ujar Ronny.
BACA JUGA: Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
Terpisah, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai permintaan itu haknya kubu Bharada E.
"Itu, kan, haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi pertanyaannya, apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa?" ujar Arman.
Dia lantas mempertanyakan urgensi kubu Bharada E meminta klien mereka mengikuti sidang secara daring.
"Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan, sudah dilindungi oleh LPSK. LPSK itu kayaknya satu rombongan datang," ujar Arman.
Arman justru menilai permohonan untuk menghadirkan Bharada E secara daring terkesan meragukan perlindungan dari LPSK.
"Apakah enggak percaya sama LPSK. Percaya saja sama LPSK, ada hakim ada jaksa. Jadi, kayak orang takut begitu," tutur Arman Hanis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana pada Selasa (13/12) besok. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama