Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen

Senin, 12 Desember 2022 – 09:22 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean soal kasus Formula E Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal kendala yang dihadapi dalam penyelidikan kasus Formula E.

Alexander sebelumnya menyebut pihak Formula E Operation (FEO) global selalu mangkir dari pemanggilan KPK untuk dimintai dokumen dan klarifikasi.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Sebut Kasus Formula E Masih Berjalan, Tetapi Ada Rintangan, Apa Itu?

Selain itu, KPK di tahap penyelidikan juga tidak bisa melakukan penggeledahan di BUMD DKI Jakarta, PT Jakpro.

Ferdinand menilai alasan KPK terlalu mengada-ada. Sebab, semua dokumen yang ada di Jakpro, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, serta APBD seharusnya cukup menjadi bukti permulaan untuk menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak.

BACA JUGA: Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli Bahuri

"Di sini, kan, harus dilihat unsur korupsi, unsurnya itu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dengan merugikan keuangan negara. Nah, siapa yang diperkaya dalam hal ini, kan, sangat mudah ditemukan," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Senin (12/12).

Eks politikus Partai Demokrat itu menyebut semua dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan KPK sekarang ada Jakarta yang menjadi lokus event balapan mobil listrik tersebut, yakni di Kantor Jakpro dan Dispora.

BACA JUGA: Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar

"Saya pikir ini dokumen yang sudah sangat cukup untuk dijadikan bukti permulaan, apakah di dalam kasus ini ada penyimpangan, dugaan korupsinya atau tidak," teragnya.

Dia juga meminta KPK jangan bersandar kepada pihak lain dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal begini bisa menjadi modus baru bagi koruptor, yakni  bagaimana melibatkan pihak luar yang tidak bisa diperiksa, mereka bisa lepas.

"KPK jangan cemen begitulah bicaranya. Jangan mengada-ada. Jangan sampai nanti modus ini digunakan para koruptor lain yang melibatkan pihak asing, dipanggil tidak datang, maka semua bebas, perkara selesai dan tutup," tuturnya.

Menurut Ferdinand, KPK terlalu konyol jika terus-terusan berdalih penyelidikan Formula E terkendala gegara pihak asing belum dapat diperiksa. Sebab, dengan dokumen yang ada di Jakarta, seharusnya bisa disimpulkan apakah ada unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya atau tidak.

"Jadi, KPK, ayolah, bekerja yang benar saja. Saya sudah berkali-kali bilang, anak SMP pun bisa menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E ini. Kalau KPK tidak sanggup, serahkan kepada kami deh, biar kami yang kerja," ujar Ferdinand.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler