Bharada E Sangat Sadar Atasannya Bakal Terseret

Senin, 08 Agustus 2022 – 19:17 WIB
Ajudan Iren Ferdy Sambo, Bharada E membuat pengakuan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya sadar pengajuan justice collaborator (JC) akan menuai konsekuensi, seperti berpotensi menyinggung atasan anggota polri tersebut.

"Sadar, sudah sadar," kata Deolipa di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

BACA JUGA: Fakta Terkini Soal Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Oh Ternyata

Diketahui, pihak Bharada E mengajukan JC ke LPSK pada Senin ini demi mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa menyebut Bharada E bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus

Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E dengan tenang mengajukan JC dalam kasus tewasnya Brigadir J ke kantor LPSK.

"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata pria berambut keriting itu.

BACA JUGA: Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini

Deolipa mengaku punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J, meskipun dia tidak mau membocorkan bukti baru tersebut.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler