Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang

Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:39 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, nama yang disampaikan Bharada E telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (Timsus) dari Polri.

BACA JUGA: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?

"Dia (Bharada E, red) sebutin dan dijelasin semua di situ," kata Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8).

Namun, Burhanuddin tidak memerinci nama yang disampaikan Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Irjen Fadil Imran Bicara dengan Presiden, Pasukan Brimob Bergerak, Ada Tumbal pada Kasus Brigadir J?

Dia mengatakan hal tersebut masuk dalam kepentingan penyidikan.

"Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya, sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari bharada E," ujarnya.

BACA JUGA: Bang Deolipa Ajukan Bharada E jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J

Burhanuddin menjelaskan, nama yang disebutkan oleh Bharada E lebih dari seorang.

Oleh sebab itu, Bharada E memohon perlindungan ke LPSK.

"Ada pelaku lain juga, makanya minta perlindungan LPSK," bebernya.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler