jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum baru Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri pada Sabtu (6/8) kemarin.
BACA JUGA: Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Bareskrim Minta Bantuan Brimob, Tegang
Deolipa mengatakan dia sudah berkomunikasi dengan Bharada E terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari hasil komunikasi itu, Bharada E sepakat mengajukan justice collaborator.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.
Deolipa menyebut kliennya yang merupakan anggota Brimob itu sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Andreas Silitonga Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Bharada E, Singgung Nama Komjen Agus
Hal itu, kata dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meskipun tersangka," tutur Deolipa.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Malam-Malam Dibawa ke Tempat Khusus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan