jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, siang tadi.
BACA JUGA: 5 ABG yang Disekap Dipaksa Layani 10 Pria Setiap Hari, Pengacara Singgung Organ Vital
"Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin.
Ronny mengatakan tidak ada temuan niat jahat itu, membuat Bharada E berpeluang untuk bebas dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa & Burhanuddin, Apa Alasannya?
"Menurut saya ini jalan keadilan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny.
Ronny mengatakan kedatanganya hari ini di Bareskrim juga guna mengajukan ahli psikologi untuk Bharada E.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut
Adapun pengajuan ahli psikologi itu, kata dia, telah diterima penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (14/8) kemarin.
"(Agendanya hari ini, red) Pemeriksaan Bharada RE, saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin," kata Ronny.
Karena itu, Ronny meminta penyidik agar memenuhi semua hak kliennya.
"Kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons," ujar Ronny.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama