Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm

Kamis, 04 Agustus 2022 – 10:08 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Bharada E konon terlibat baku tembak yang berujung kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara tentang kasus kematian Brigadir Yosua itu.

"Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Brigjen Andi Rian.

BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik bakal menahan Bharada E.

"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Digarap Polisi, Bu Putri Bagaimana?

Penyidik menggunakan sejumlah pasal sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, jika terbukti maka Bharada E terancam bakal lama di penjara.

Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Minta Perlindungan LPSK

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dilindungi.

Ajudan Ferdy Sambo itu bahkan sudah menjalani asesmen psikologi yang dilakukan tim LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahkan menyebut Bharada sempat mengungkap perihal ancaman.

"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia akan mengancamnya," ungkap Edwin Partogi di Jakarta, kemarin.

Walakin, Edwin enggan memerinci tentang hal yang akan mengancam Bharada E terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Mohon maaf, belum bisa kami sampaikan kepada publik," ucap Edwin. (cr1/cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler