Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri

Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.

BACA JUGA: Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

BACA JUGA: Tanyakan Keberadaan HP & Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Kamaruddin: Mereka Tak Berani Menjawab

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

BACA JUGA: Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK

BACA JUGA: Aiptu Janu Rahmad Meninggal Dunia di Mandiangin, Kondisi Mengenaskan

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler