Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan

Jumat, 10 Maret 2023 – 18:07 WIB
LPSK cabut perlindungan untuk Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Richard menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Lapas Salemba Tidak Aman untuk Bharada E?

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

BACA JUGA: LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.

Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler