LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan

Sabtu, 18 Februari 2023 – 12:07 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa pengayoman terhadap Bharada Richard Eliezer selama enam bulan.

Wakil LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perpanjangan itu atas permintaan Bharada Richard alias Bharada E.

BACA JUGA: LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

"Richard Eliezer itu sudah enam bulan mendapatkan perlindungan dari LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan enam bulan pertamanya Februari ini. Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan kepada LPSK dan sudah dikabulkan pimpinan," kata Edwin, Jumat (17/2).

Edwin mengatakan Bharada E bakal mendapatkan berbagai macam perlindungan. Di antaranya perlindungan fisik hingga psikologi.

BACA JUGA: Alfons Loemau Yakin Kasus Richard Mille jadi Kartu Truf Ferdy Sambo Serang Balik Polri

"Tadi bentuk perlindungan ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel, ada pemenuhan psikososial. Kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," kata Edwin.

Di sisi lain, imbuh Edwin, pihaknya bakal mengajukan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk penghargaan terhadap Bharada E yang merupakan seorang justice collaborator (JC).

BACA JUGA: Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?

"Banyak bentuknya, ada yang kami kenal dengan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, ada pembebasan bersyarat, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tutur Edwin.

Oleh karena itu, Edwin bakal berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait ihwal masa tahanan Eliezer. Apalagi, kata dia, perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata Edwin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.

Salah satu hal meringankan dari perbuatan Bharada E karena mendapat maaf dari keluarga mendiang Brigadir J.

Selain itu, bersikap sopan dalam persidangan.

Bharada E berstatus JC dalam perkara ini. Dia membongkar kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poengky Kompolnas Sebut Richard Eliezer Berpeluang Tetap Menjadi Anggota Polri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler