Bharada Richard Eliezer Siap Buka-bukaan di Pengadilan, Target Bebas

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:42 WIB
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya bakal buka-bukaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," kata Ronny di Bareskrim Polri, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Ronny mengatakan kliennya sudah kooperatif dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada Eliezer, kata dia, menembak Brigadir J atas perintah .

"Pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi justice collaborator. Harapan kami ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan," ujar Ronny.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi

Karena itu, lanjut Ronny, Bharada Richard bakal kooperatif mengikuti semua proses yang ada hingga di persidangan.

"Prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," ujar Ronny.

BACA JUGA: Gas Air Mata dan Air Mata Kemanusiaan dari Kanjuruhan

Di sisi lain, Ronny mengaku telah bertemu keluarga Bharada Richard di Manado.

Keluarga Bharada Richard, lanjut dia, mendukung dirinya agar memberikan pembelaan semaksimal mungkin di persidangan.

"Keluarga mendukung. Keluarga sampaikan kepada saya untuk tolong supaya pembelaannya maksimal," ujar Ronny.

Hanya saja, Ronny belum bisa memastikan apakah keluarga Bharada Richard bakal menghadiri persidangan secara langsung.

"(Keluarga hadir, red) Nanto lihat, ya. Fokus kami adalah persiapan persidangan," ucap Ronny.

Ronny juga memastikan bahwa target mereka membebaskan Bharada Richard dari jeratan hukuman mati.

"Target kami adalah bebas," kata Ronny.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri hari ini.

Adapun 11 tersangka langsung dilakukan penahanan.

Bharada Richard sendiri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs itu terancam hukumam mati sesuai jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dalam kasus ini juga, Timsus menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler