Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Selasa, 04 Oktober 2022 – 17:55 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J siap menjalani pelimpahan tahap dua berkas perkaranya kepada kejaksaan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

Ronny datang untuk berkomunikasi dengan penyidik perihal pelimpahan tahap dua perkara itu kepada tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Rabu besok (5/10).

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E. Kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," kata Ronny.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky: Bharada E Siap Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Berteriak Jongkok

Ronny mengatakan Bharada E dan tim penasihat hukum juga siap bertemu secara langsung dengan tersangka Ferdy Sambo di persidangan nanti.

"Kalau pun nanti dipertemukan dengan Saudara Ferdy Sambo, siap, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," lanjutnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Seputar Penahanan Putri Candrawathi, Ada Pesan untuk Sang Anak

Saat ini tim penasihat hukum Bharada E tengah mempersiapkan sejumlah strategi menghadapi persidangan.

Namun, Ronny enggan menjelaskan lebih detail perihal strateginya untuk membela sang klien.

"Pastinya kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ujar Ronny.

Bharada E merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Dia menembak rekannya sesama anggota Brimob itu atas perintah Ferdy Sambo yang diduga mendalangi pembunuhan sang ajudan.

Atas pembunuhan berencana itu, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terancam hukuman mati.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Momen Jokowi & Ganjar Semobil Sentilan untuk Surya Paloh, Anies Bikin Tak Nyaman?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler