Petinggi klub Bhayangkara FC menyayangkan Saddil Ramdani terlibat masalah hukum dan sampai menjadi tersangka untuk kali kedua setelah kejadian pada 2018 lalu dalam masalah yang sama, dugaan penganiayaan. Namun demikian, klub melihat celah bahwa masalah ini sejatinya bisa selesai secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Saddil sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan pada Jumat (27/3) lalu di Kendari. Korban Irwan luka-luka, sehingga yang menyebabkan pelipisnya dan bibirnya berdarah.
BACA JUGA: Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Live Facebook Sebelum Meninggal, Begini Curhatannya
Namun, setelah diusut Bhayangkara FC, Chief Operating Officer klub, Sumardji, menyebutkan korbannya masih keluarga Saddil. Meski demikian, dia menegaskan klub akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
"Kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami," kata COO Bhayangkara Sumardji, Sabtu (4/4).
BACA JUGA: Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Bagaimana Kontraknya dengan Bhayangkara FC?
Menurutnya, karena ini permasalahan atau perselisihan antar pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan, maka menurut Sumardji baiknya tak perlu dibawa ke ranah hukum.
"Ini kan permasalahan keluarga jadi, ya, kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa, ya, tidak usahlah dibawa ke ranah hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Respons Wali Kota Padangsidimpuan Soal Perempuan PDP Corona yang Mengadu di FB Meninggal Dunia
Meskipun Bhayangkara FC klub milik kepolisian, Sumardji menegaskan tak akan mencampuri urusan pribadi Saddil sebagai pemain. Baginya, problem ini berada di luar tanggung jawab klub.
BACA JUGA: Jenazah Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Sempat Mengadu di FB Dimakamkan di Sini
"Intinya kami sebagai klub, apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada. Namun kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan,"tandas Sumardji. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad