BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji

Selasa, 29 September 2009 – 12:23 WIB
PENETAPAN dua pimpinan KPK oleh Polri harus terus didorong untuk memperoleh kejelasan status hukumItu sambil menunggu sikap DPR di tengah kontroversi terbitnya Perppu No

BACA JUGA: Revisi Keppres Ancam Pengusaha Kecil

4/2009 tentang Perubahan atas UU No
30/2002 tentang KPK

BACA JUGA: Tarian Pendet Bukti Kerdilnya Malaysia

Jika dalam waktu cepat tuduhan Polri itu terbantah, dua pimpinan KPK tersebut akan kembali bertugas.

Dengan demikian kontroversi Perppu bisa ditengahi
Polri saat ini harus membuktikan diri bahwa secara institusional mampu bekerja profesional dalam penegakan hukum

BACA JUGA: Kembali pada Nilai-nilai UUD 1945

Hal tersebut sebagaimana mandat reformasi untuk institusi PolriSaya menyarankan agar Kaporli Bambang Hendarso Danuri tidak menjadi tameng Susno Duaji, karena itu hanya merugikan instisusi PolriJangan gara-gara ulah satu pejabat institusi Polri divonis telah mendelegitimasi KPK.

Publik menyimak dengan seksama bahwa perseteruan KPK versus Polri ditabuh oleh ulah Susno DuajiMemang tuduhan ini belum terbukti, karena itu harus dibuktikanCaranya adalah dengan mencopot Susno Duaji dari Jabatan KabareskrimJuga, memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi.

Kompolnas juga harus menindaklanjuti laporan pengacara KPK untuk memastikan tidak terjadi abuse of power berkelanjutan institusi PolriJika BHD tetap bentengi Susno, institusi Polri-lah yang dirugikanTentunya penegakan hukum yang dikorbankan.

Perseteruan KPK versus Polri adalah pertaruhan bagi Bambang HendarsoAmat disayangkan prestasi BHD sebelumnya dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan personel Polri.*

Hendardi
setara_institute@hotmail.com

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andalkan APBN, Capres Tak Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler