Revisi Keppres Ancam Pengusaha Kecil

Rabu, 16 September 2009 – 15:47 WIB

REVISI Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diselesaikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), akhir Agustus 2009Jika jadi diterapkan, ribuan pengusaha kecil terancam gulung tikar.

Kenapa? Sebab, draf revisi itu dinilai merugikan pengusaha kecil

BACA JUGA: Tarian Pendet Bukti Kerdilnya Malaysia

Sedikitnya terdapat 15.000 pengusaha kecil dan 11.000 asuransi terancam lumpuh, dan pengangguran bisa terjadi di mana-mana.

Sebaliknya, revisi keppres itu justru menggantungkan kelonggaran kepada kementerian atau lembaga serta pemda dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa
Sekaligus memberikan peningkatan batas minimal anggaran yang dapat dilakukan penunjukan langsung

BACA JUGA: Kembali pada Nilai-nilai UUD 1945

Ironisnya, dalam draf revisi disebutkan tidak boleh lagi ada jaminan penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

Kini ribuan pengusaha kecil di Tanah Air tinggal menunggu nasib apakah nasib berpihak kepada mereka atau tidak
Sebab draf revisi keppres itu tinggal menunggu pengesahan Presiden

BACA JUGA: Andalkan APBN, Capres Tak Kreatif

Tentu saja setelah mendapat masukan akhir dari departemen.

Revisi ini juga mempercepat proses tender serta memperbesar margin dan nilai proyek yang bisa ditunjuk langsungSelain itu, juga dimasukkan ketentuan soal black list bagi kontraktor nakal yang akan diatur lagi dalam keputusan Ketua LKPP.

Ada dua hal yang patut dicermati dari ketentuan baru revisi tersebut, yakni dihilangkannya jaminan oleh perusahaan asuransi dan kondisi kahar yang harus mendapat penetapan presiden.

Dalam draf revisi juga ditetapkan bank umum sebagai satu-satunya pihak yang berhak melakukan penjaminan proyek,

Padahal, sebelumnya disebutkan bahwa asuransi dan bank sama-sama bisa bertindak sebagai penjamin proyekDampaknya, pengusaha asuransipun meradangDalam hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk tim ad hoc menentang draf revisi AAUI menilai, kebanyakan pemilik proyek lebih suka menjaminkan proyeknya ke asuransi umum dibanding kepada bank umumAlasannya, bank lebih lambat dalam menerbitkan bank garansi atau sejenisnya surety bondSejak 17 tahun lalu, surety bond sudah menjadi lahan industri asuransi.

Seorang kontraktor, Ismet Fauzi, menentang tegas kebijakan rencana revisi keppres itu karena secara otomatis akan mematikan pengusaha kecilDraf revisi hanya menguntungkan kontraktor kaya, menindas kontraktor kecil.

Bambang S.
Jakarta Selatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriminalisasi Pasien RS Omni International Alam Sutera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler