BHS Tolak Keras Usulan MTI Melarang Pemudik Naik Sepeda Motor 

Rabu, 12 April 2023 – 07:08 WIB
Ilustrasi pemudik menggunakan sepeda motor. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan melarang pemudik menggunakan motor yang disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ditentang keras dari sejumlah pihak. Salah satunya pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono.

Menurutnya, melarang pemudik menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi merupakan usulan yang tidak solutif.

BACA JUGA: Arus Mudik, ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini bahkan menyebut jika pemerintah tidak pro rakyat kecil jika usulan pelarangan mudik dengan menggunakan sepeda motor dipaksakan untuk diberlakukan.

Ia pun tidak setuju sepeda motor dikategorikan sebagai kendaraan paling berisiko dan rentan kecelakaan. Menurutnya, hal itu tidak berdasar dan menyesatkan.

BACA JUGA: Jasa Raharja Berperan Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023

"Saat ini transportasi publik darat baik bis dan transportasi publik lanjutan maupun Kereta Api dinilai oleh masyarakat tarifnya sangat mahal, serta ketersediaan kapasitas muat (tempat duduk) sangat terbatas, dan bahkan keselamatan transportasi publik pun masih belum terjamin dengan baik, terbukti masih banyaknya kecelakaan transportasi publik di jalan raya" kata Bambang Haryo, Selasa (11/4)

Mahalnya tarif transportasi publik di Indonesia lanjut Bambang, disebabkan oleh harga bahan bakar minyak serta pajak sparepart yang sangat tinggi dibanding dengan negara di Asean dan bahkan di dunia.

BACA JUGA: Sungguh Aneh, Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Pengangkut Air Beroperasi di Musim Mudik

"Termasuk juga, iklim usaha yang kurang kondusif, begitu banyaknya ekonomi biaya tinggi, pungutan-pungutan dari oknum dan lainny, serta banyaknya jalan raya di Indonesia yang rusak," terang Bambang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  31,9% jalan raya yang rusak, bahkan rusak berat di 15,9% (offroad) misalnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua yang mengakibatkan komponen sparepart transportasi publik menjadi cepat rusak.

"Banyak juga kejahatan di jalan raya serta aksi pelemparan batu kepada transportasi publik yang marak terjadi. Sehingga memunculkan ekonomi biaya tinggi yang dibebankan kepada tarif angkutan publik," imbuh Bambang.

Bahkan, menurut alumnus teknik perkapalan ITS Surabaya ini,  penumpang di terminal pun masih sulit untuk bisa menghindar dari calo-calo.

Serta menghindari banyaknya kejahatan seperti copet, penipuan dan lain-lain di terminal.

"Ditambah lagi, jalur-jalur transportasi publik masih belum bisa terkoneksi dengan baik dan belum memenuhi sampai ketempat tujuan yang diinginkan oleh masyarakat konsumen. Apalagi kalau kita melihat jumlah pemudik kita rencananya adalah sekitar 123 juta pemudik di tahun 2023 dengan ketersediaan bis sesuai dengan data Kementerian Perhubungan yang hanya sebesar 213 ribu untuk seluruh Indonesia adalah jumlah yang tidak cukup untuk bisa mengantisipasi total pemudik yang ada di Indonesia," tegas Bambang.

Lanjut dikatakan Bambang, transportasi sepeda motor yang dinyatakan oleh Ketua Umum MTI Pusat adalah merupakan transportasi yang rawan kecelakaan, menurutnya tidak berdasar.

"Jumlah sepeda motor yang ada di Indonesia sesuai data Polri tahun 2022 sebesar 125,3 juta sepeda motor dan bila dalam satu hari mereka berjalan 5 trip perjalanan berarti ada 625 juta trip tiap hari atau 225 milyar trip setiap tahun, sedangkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) kecelakaan lalu lintas yang ada di Indonesia dalam satu tahun di 2022 sebanyak 6.700 kasus kecelakaan dan 452 tewas(meninggal)," ulas BHS.

Jumlah itu, kata BHS,  adalah relatif sangat kecil prosentasenya bila diasumsikan 70% jumlah kecelakaan tersebut adalah sepeda motor.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa pernyataan Ketua Umum MTI Pusat tidak berdasar dan diduga bisa mengakibatkan kerugian masyarakat bila kebijakan ini dilaksanakan oleh pemerintah," beber Bambang.

Bambang berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat mengkaji ulang usulan dari Ketua MTI tersebut.

"Karena secara mendalam usulan Ketua Umum MTI Pusat yang cenderung tidak berdasar dan asal-asalan agar tidak dimasukkan dalam satu kebijakan pemerintah," tutup Bambang. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler