jpnn.com - JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mirza di Jakarta, Jumat (18/9).
BACA JUGA: Menteri Ini Mesra dengan Susu Segar Dalam Negeri
Ajakan Mirza itu tidak hanya ditujukan kepada perorangan melainkan juga korporasi. Menurutnya, saat ini masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing seperti pencantuman harga barang/jasa dan pembayaran.
BI, kata Mirza, saat ini telah menerbitkan Peraturan Nomor: 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia. Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah yang berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.
BACA JUGA: Syarif: Properti Jadi Lokomotif Pembangunan Ekonomi Indonesia
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” kata Mirza.
Pesan ini terus disampaikan BI pada masyarakat menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak dua bulan terakhir ini. Para pengusaha juga diminta lebih aktif menggunakan rupiah.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Ini Langkah Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Ayo Bersama-sama Memperkuat Industri Nasional
Redaktur : Tim Redaksi