JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengancam untuk mencabut izin perusahaan telekomunikasi yang menawarkan pulsa sebagai pembayaran belanjaPasalnya itu itu bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/2009 tentang uang elektronik (E-Money).
“Jadi perusahaan telko memiliki dua rekening, yaitu rekening uang dan rekening pulsa
BACA JUGA: Tender Offer Saham Rp 300
Kalau pulsa untuk pembayaran belanja, itu berarti yang digunakan adalah rekening pulsaBACA JUGA: April, Pasar Mobil Mulai Terjungkir
Pihaknya menegaskan produk semacam itu berbeda dengan e-money
Kabiro Humas BI, Difi A
BACA JUGA: IHSG Parkir di Zona Merah
Johansyah mengungkapkan, prinsip-prinsip umum tentang e-payment atau pembayaran elektronis sudah memiliki PBI tersendiriTapi dia juga tidak menampik jika yang terjadi saat ini merupakan perkembangan teknologi yang cenderung lebih canggih daripada regulasi yang ada“Kita sedang mengatur lebih lanjut, perusahaan telkom sekarang hampir mirip dengan bank dan fungsinya seperti bankSama ketika dulu orang menggunakan jasa kantor pos, tapi tetap ada bedanyaBank kan penghimpun dan penyalur dana, sedangkan perusahaan telko tidak menghimpun dana,” kata dia.
Saat ini, ujar Difi, ada 11 penyelenggara e-money yang sedang dimonitor oleh BI karena berpotensial menyalahgunakan izin e-payment yang diberikanSedangkan, terkait efek jangka panjang akan berpengaruh terhadap uang kartal yang beredar, tetapi tidak bisa menghilangkan uang kartal dari peredaran. “Bisa saja mengurangi peredaran uang kartal, tapi kan masih ada tempat dan sudut-sudut terpencil yang membutuhkan uang kartal ini,’ katanya(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik AUM Rp 5 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi