BI Batasi Saham Investor Asing di Penerbit Uang Elektronik

Selasa, 08 Mei 2018 – 08:02 WIB
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.

Maksimal sebesar 49 persen, sedangkan untuk investor lokal minimal 51 persen.

BACA JUGA: Rupiah Lemah, Penaikan Suku Bunga Hanya Solusi Sesaat

Itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri uang elektronik dan peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran.

Namun, untuk perusahaan penerbit uang elektronik yang sudah beroperasi, BI tidak akan meminta mereka menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Rupiah Dekati Rp 14 Ribu Bukan Akhir Dari Segalanya

Catatannya, selama tidak ada aksi korporasi yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham.

Jika ada pengalihan kepemilikan saham atau transaksi jual beli saham, baru investor asing itu harus memenuhi ketentuan kepemilikan maksimal 49 persen.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Gubernur BI Minta Masyarakat Tenang

”Misalnya, 80 persen saham perusahaan itu dimiliki pemegang saham asing. Kami izinkan dia tetap berjalan selama tidak ada aksi korporasi,’’ ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, Senin (7/4).

Dia menambahkan, ada dua model uang elektronik, yaitu close loop dan open loop. Open loop adalah uang elektronik yang digunakan di berbagai tempat dan tujuan seperti kartu uang elektronik terbitan bank yang umum dijual saat ini.

Adapun untuk model close loop, uang elektronik itu hanya berfungsi di usahanya sendiri. Contohnya, kartu uang elektronik dari Starbucks dan XXI.

”BI mengecualikan izin uang elektronik pada close loop yang dana floating-nya di bawah Rp 1 miliar, tapi mereka harus tetap lapor ke BI,” ucap Onny.

Selain itu, jumlah modal disetor penyelenggara uang elektronik minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin.

Apabila floating fund Rp 3 miliar–Rp 5 miliar, modal disetor ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.

Jika floating fund naik menjadi Rp 5 miliar–Rp 9 miliar, modal disetor sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, jika floating fund lebih dari Rp 9 miliar, modal disetor Rp 10 miliar ditambah tiga persen dari floating fund.

Direktur Teknologi dan Operasi PT Bank Permata Tbk Abdy Salimin mengatakan, BI memang harus mengatur penyelenggaraan uang elektronik.

Dia mendukung BI yang mengatur banyak hal. Sebab, BI juga selalu meminta masukan dari pelaku industri.

’’Saya kira untuk keamanan pastinya harus ada aturan. Yang penting, inovasi jangan sampai tertahan oleh aturan-aturan yang ada,’’ ujar Abdy. (rin/c7/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Melemah, Begini Respons Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler