jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mener bitkan lima kebijakan inti menyusul hadirnya paket kebijakan ekonomi yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas nilai tukar.
Satu diantara lima kebijakan BI tersebut adalah penguatan pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian. “Memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9).
BACA JUGA: Groundbreaking LRT Molor, ini Penjelasan Bos Adhi Karya
Selain itu, kata Agus, BI juga memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Saat ini, kata dia, terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah.
BACA JUGA: Cari Hunian Terintegrasi di Segitiga Emas Jakarta dengan Harga Miring, Baca nih..
“Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut,” imbuhnya.
BI juga mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Ini dilakukan dengan cara menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar rupiah.
BACA JUGA: Jokowi Minta Proyek 35.000 MW Tetap Jalan
Kepercayaan, sambungnya, juga dilakukan pasar Surat Berharga Negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder. Hal tersebut dijalankan dengan cara tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan (SBN) bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
Langkah ke tiga yang dilakukan BI adalah memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Caranya dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
BI juga mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
Selain itu, BI juga menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing. Langkah ke empat yang dilakukan adalah BI juga berusaha memperkuat pengelolaan supply dan demand valas.
“BI menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu,” kata Menteri Keuangan di era Presiden ke-6 RI ini.
Selain itu, ujarnya, BI mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan. Termasuk, imbuh Agus, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar USD100 ribu menjadi USD25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
“BI Mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,” kata Agus.
Terakhir, BI melakukan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Caranya, kata dia, dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
BI juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
“Untuk mendorong implementasi paket kebijakan ini, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya,” tandas Agus.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina-Wika Kembangkan Bisnis Aspal Hybrid di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi