jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk langsung mengimplementasikan BI Fast, begitu dirilis oleh Bank Indonesia.
BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, BTN Siapkan Dana Tunai Rp 18 Triliun
Di mana infrastruktur ini dibangun Bank Indonesia dalam mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital.
Sebagai bank yang terdepan dalam mendukung pengembangan sistem pembayaran tersebut, BTN menjadi bank peserta BI-Fast di batch pertama.
BACA JUGA: Asuransi Jasindo Terus Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG
Hal ini merupakan wujud komitmen BTN dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
“Mulai pekan depan, BI Fast akan hadir di aplikasi mobile banking BTN karena kami mendukung BI-FAST yang memiliki banyak fitur unggulan yang sangat bermanfaat,” kata Direktur Distribution and Retail Funding, Jasmin, Jumat (24/12).
BACA JUGA: LPEI Bawa UKM Indonesia Berpartisipasi Dalam Ajang Dubai Expo 2020
Fitur unggalan tersebut di antaranya transfer antar bank secara real time, yaitu 24 jam selama 7 hari, lebih fleksibel dari sebelumnya yang terbatas jam operasionalnya.
Nasabah juga dapat menggunakan fitur proxy address, di mana nomer rekening nasabah bisa diganti berupa nomer ponsel atau email, dan yang terpenting adalah biaya yang lebih murah.
Selain fitur tersebut, BI Fast memiliki fitur seperti fraud detection system dan sistem Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), sehingga mendukung keamanan transaksi nasabah.
Sementara itu, terkait biaya transfer, Jasmin menjelaskan, biaya transaksi melalui BI-FAST yang dibebankan oleh Bank ke nasabah sebesar maksimal Rp 2.500 per transaksi jika melakukan transfer ke Bank Peserta BI Fast lain.
Adapun untuk nominal limit transaksi, BI-FAST melayani transaksi ritel dengan nominal maksimal Rp 250 juta per transaksi, lebih besar dibandingkan limit transfer per transaksi via online (internet banking/mobile banking) yang hanya sebesar Rp 25 juta.
“Dengan skema tarif yang efisien ini, akan memudahkan nasabah dalam melakukan transfer dengan limit yang besar, limit tersebut jauh di atas transfer online biasa yang maksimal hanya Rp 25 juta per transaksi,” kata Jasmin.
Selain menguntungkan nasabah, BI Fast juga menguntungkan Bank karena dengan skema biaya yang murah diharapkan volume transaksi transfer dana melalui BI-FAST akan meningkat sehingga dapat meningkatkan fee based income bank.
Jasmin mencatat, saat ini, rata-rata per bulan, Bank BTN melayani transaksi transfer ritel (BI-RTGS dan SKNBI) sebanyak 130.000 transaksi per bulan, sedangkan untuk volume transaksi transfer melalui Mobile Banking rata-rata per bulan adalah 850.000 transaksi.
Jasmin juga mendukung rencana dan kebijakan Bank Indonesia, di mana SKNBI nantinya akan diganti dengan BI-FAST.
Dengan digantinya SKNBI (dalam hal ini adalah transfer dana melalui kliring), maka bank bisa memaksimalkan layanan kepada nasabah melalui BI-FAST Payment.
“Hal ini tentunya akan semakin meningkatkan kepuasan nasabah dalam bertransaksi dengan Bank BTN,” seru Jasmin.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy