JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah menggodok penyusunan pengaturan strategi anti-fraudPedoman ini nantinya mesti diterapkan pada setiap sistem pengendalian internal perbankan yang dimaksudkan sebagai langkah pencegahan kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan. “Pedoman anti-fraud tersebut harus mencakup empat tahapan,” ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (25/5).
Keempat tahap tersebut pertama, aspek preventif
BACA JUGA: Kemarau Mengancam,Siapkan Stok Beras
Aspek ini mencakup penguatan tata kelola, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip kenal karyawan (know your employee)BACA JUGA: Kerugian Penyelundupan BBM Capai Rp 7,2 Miliar
“Tahap ketiga adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi, dan empat tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan makin terintegrasinya sistem keuangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan yang melibatkan bank dan lembaga keuangan nonbank, Bank Indonesia akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan lembaga penjamin simpanan.
Pihak BI, kata Muliaman, juga meminta perbankan melakukan penguatan pengendalian internal Bank, dengan memperkuat seluruh lapis pengawasan yang ada untuk mencegah, mendeteksi, dan meminimalkan peluang atau kesempatan terjadinya risiko dari kegiatan operasional, termasuk diantaranya menyempurnakan prosedur standar operasional (SOP).
Selain itu pihak bank harus memastikan pelaksanaan pengawasan internal di setiap aktivitas fungsional bank, termasuk di dalamnya pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris
Manajemen bank juga harus membangun kultur pengendalian di bank dengan memastikan ketersediaan dan kepatuhan pelaksanaan kebijakan dan prosedur, memprakarsai pembentukan budaya risiko (risk awareness) dan budaya kerja yang kondusif termasuk budaya kepatuhan.”BI secara intensif akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan SDM yang dilakukan oleh Bank,” kata dia.
Sementara itu, dalam aturan mengenai layanan prima akan dijelaskan definisi dari produk dan kegiatan private banking, perizinan, prinsip kehati-hatian dalam operasional, manajemen risiko dan tata kelola dengan penekanan pada aspek perlindungan nasabah dan anti pencucian uang
BACA JUGA: APBN Diminta Lebih Pro Sektor Pertanian dan Industri
“Sementara itu, dengan tetap mengacu kepada UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, aturan mengenai penggunaan tenaga outsourcing akan dikeluarkan,” kata Muliaman(lum)BACA ARTIKEL LAINNYA... Infrastruktur RI Dinilai Terjelek di Asean
Redaktur : Tim Redaksi