jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan e-money atau uang elektronik di tanah air kian masif. Tidak pelak para penyedia jasa e-money kini berlomba-lomba meraup pangsa pasar. Untuk meminimalkan risiko dan persaingan tak sehat, otoritas moneter pun telah memperketat aturan salah satu layanan keuangan digital tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi mengatakan, pengetatan kebijakan itu antara lain melarang penerbit e-money menggunakan produknya secara eksklusif. Misalnya, penggunaan e-money sebuah bank untuk jalan tol pada rute khusus.
BACA JUGA: Daihatsu Siapkan LCGC Keluarga
"Apalagi dalam rangka utilitas publik seperti transportasi, tidak boleh kerjasama eksklusif," ungkapnya Kamis (17/4).
Rosmaya mengatakan, pada dasarnya e-money adalah uang beredar yang tak dibatasi sirkulasinya sepanjang dalam batas wilayah Indonesia. Sehingga kalaupun saat ini masih ada kerjasama eksklusif e-money, hanya berlaku hingga kontrak selesai. Setelah itu, penerbit e-money harus tunduk pada PBI nomor 16 tahun 2014 yang merupakan perubahan PBI nomor 11 tahun 2009 tentang uang elektronik. Regulasi anyar ini mulai aktif sejak 8 April 2014 lalu.
BACA JUGA: Aksi Beli Asing Menggebu
Sebagaimana diketahui, saat ini BI tengah menggenjot upaya financial inclusion, yang mana transaksi produk keuangan bisa dijangkau hingga pelosok terpencil di tanah air. Uang elektronik, menurut Rosmaya, bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang selama ini enggan menggunakan jasa simpanan di perbankan. Biasanya, lantaran nominal tabungan yang kecil di bawah Rp 1 juta.
Karena itu, pihaknya melarang penerbit yang mempersulit penggunaan e-money oleh masyarakat. Misalnya penerbit yang menetapkan minimum nilai, baik untuk penggunaan, maupun persyaratan redeem atau pengakhiran penggunaan. Begitu pula larangan terhadap penerbit yang menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak. Penerbit juga dilarang mengenakan biaya untuk redeem uang elektronik.
Sebab, papar Rosmaya, nilai uang yang disetorkan ke dalam uang elektronik harus dapat digunakan seluruhnya sampai saldo nihil.
BACA JUGA: BTN Dipastikan Bakal Diakuisisi Mandiri
"Kami juga akan mengkontrol penerbit yang terlalu besar memungut biaya untuk administrasi, misalnya penggantian kartu hilang. Karena kami punya kewenangan policy pricing," paparnya.
BI mencatat penggunaan e-money mencapai Rp 8,7 miliar per hari. Sedengakan volume harian transaksi e-money sebesar 420 ribu kali transaksi. Saat ini sudah ada 17 issuer atau penerbit e-money. Antara lain, 8 penerbit merupakan bank umum, satu bank pembangunan daerah (BPD), dan 8 lembaga selain bank.
"Sebelumnya izin penerbit e-money ini tak terbatas. Sekarang per lima tahun akan kami evaluasi," tuturnya.(gal/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toyota Ubah Desain Camry Agar Kompetitif di AS
Redaktur : Tim Redaksi