BI Perketat Supervisi Produk Nonbank Yang Dijual Perbankan

Rabu, 10 Desember 2008 – 17:15 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan terhadap produk non bank yang dijual perbankanBank diminta meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, dengan menjual produk kepada pihak yang tepat, serta menjelaskan semua risiko yang mungkin muncul.

Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom mengatakan saat ini BI tengah meminta informasi dan mendata ulang produk-produk berisiko yang dijual bank

BACA JUGA: Volume Perdagangan RI-Jepang Bisa Drop

"BI merasa perlu untuk mengumpulkan informasi secara lengkap," kata Miranda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/12).

Miranda mengatakan perkembangan produk derivatif yang dijual bank saat ini sudah makin pesat
Selain jumlah produk yang beredar, BI juga akan mendata jenis, jatuh tempo, serta strukturnya

BACA JUGA: BUMN Minta Pajak Holding Dihapus



Dia mengatakan perbankan sebaiknya lebih aktif menjelaskan kepada calon nasabah, jika menjual produk non konvensional
Karena menjual produk derivatif bank jelas berbeda dengan menawarkan deposito biasa

BACA JUGA: AS Terpuruk sebelum Krisis Finansial



"Kita minta mereka berkewajiban melakukan edukasi yang baik dan menerangkan dengan baik pada setiap customer," kata Miranda.

Dia menambahkan, produk terstruktur yang rumit sebaiknya hanya dijual kepada perusahaan besar dan maju yang memiliki pengetahuan lengkap mengenai risikoBank sebaiknya melakukan penilaian terlebih dulu terhadap calon nasabahnya.

"Kalau konsumennya Bahasa Inggris saja tidak bisa, orangnya juga sederhana, dikasih produk yang ajaib-ajaib, secara psikologis mestinya tidakKalau dijual ke perusahaan maju yang besar, yang ada tresurinya, ya tidak apa-apa," kata Miranda.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan BI seharusnya mengawasi ketat bank atau pegawai bank yang menjual produk non bank"Karena nasabah bank berpikir ini adalah produk perbankanSekuritas juga tertaruk menjual produknya melalui bank, karena uang nasabah sudah ada di bank, tinggal diberi iming-iming agar tertarik," kata Dradjad.

BI juga harus bekerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk memantau produk derivatif ataupun reksa dana "beracun" yang dijual bank.(sof/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbankan Minta Blanket Guarantee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler