JAKARTA - Kembali, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 3 September 2010 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate pada tingkat 6,50 persenPosisi tersebut sudah bertahan sejak Agustus 2009 yang berarti 14 kali BI Rate tak mengalami perubahan
BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Capai USD10,6 Miliar
“Keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan ekonomi domestik yang ditandai oleh kecenderungan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respons sisi penawaran,” kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, seperti dikutip Indo Pos (grup JPNN) di Jakarta, Jumat (3/9)
Kuatnya permintaan domestik terutama terkait dengan kegiatan konsumsi rumah tangga, lanjutnya, sementara peran investasi mulai meningkat meskipun belum optimal mendukung perbaikan di sisi suplai.
Di bidang stabilitas sistem keuangan, Dewan Gubernur menilai perkembangannya sejauh ini masih terjaga dan didukung oleh kondisi sektor perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, serta membaiknya fungsi intermediasi perbankan
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Uang Palsu Makin Marak
Hal ini antara lain ditunjukkan oleh tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) perbankan yang saat ini mencapai 16,6 persen dan terjaganya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5,0 persenPeningkatan fungsi intermediasi perbankan tercermin pada angka pertumbuhan kredit yang meningkat mencapai 20,3 persen (yoy) pada Agustus 2010
BACA JUGA: Mendag Terus Monitor Pasokan Pangan
Bank Indonesia akan selalu memantau perkembangan perbankan untuk memastikan fungsi intermediasinya berjalan dengan baikNamun demikian dengan mempertimbangkan adanya potensi tekanan inflasi ke depan, Dewan Gubernur memandang penting untuk menaikkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dari 5 persen menjadi 8 persen DPK (Dana Pihak Ketiga) Rupiah, mengingat kondisi ekses likuiditas perbankan yang masih cukup besar
“Atas pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3 persen akan diberikan remunerasi sebesar 2,50 persen p.aKombinasi kebijakan tersebut dipandang memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi,” ujarnya
Sementara itu, dalam rangka mendorong fungsi intermediasi perbankan, Dewan Gubernur juga menetapkan ketentuan GWM berdasarkan LDR (Loan to Deposit Ratio) agar kredit perbankan tumbuh dengan tetap berlandaskan pada prinsip kehati- hatian, dengan batas bawah LDR 78 persen dan batas atas LDR 100 persen“Bank yang memiliki LDR diluar kisaran target LDR akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap targetApabila LDR bank melebihi target dengan kondisi permodalan yang memadai bank dapat memperoleh insentif,” tukasnya
Kebijakan GWM tersebut dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu GWM Primer mulai berlaku sejak 1 November 2010Sedangkan, GWM LDR mulai berlaku sejak 1 Maret 2011
“Penetapan tanggal itu sesuai dengan kebutuhan dari tujuan kebijakan BIUntuk menarik kelebihan likuiditas dan lebih mendesak waktunya maka kami tetapkan kebijakan GWM kami berlakukan 1 November 2010Adapun kredit kita yoy tumbuh 20,3 persenJadi, untuk tahun ini kita tak perlu mendesak bank dengan kebijakan GWM LDR tahun iniTapi kami ingin tahun depan perbankan bisa menerapakan itu sehingga dapat memberikan waktu kepada bank untuk meningkatkan LDR,” tutupnya(snd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag: Stok Bahan Pokok Aman
Redaktur : Tim Redaksi